Berita Jatim
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Terminal di Jatim Tetap Beroperasi, Dishub: Melakukan Perjalanan Boleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur susun rencana terkait larangan mudik Lebaran 2021. Kepala Dishub Nyono: melakukan perjalanan tidak dilarang.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai menyusun rencana skema pengaturan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran 2021.
Dengan adanya larangan mudik dari Kementerian PMK, Pemerintah Provinsi Jatim memastikan bahwa pengaturan pengawasan warga mudik akan dipantau ketat.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Nyono, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Kondisi Makam ZA Disoroti Ibu Kok Kamu Jadi Gini, Hancur Anak Dikubur Statusnya Teroris: Ya Allah
Baca juga: Jember Mampu Jadi Sentra Produksi Kopi Robusta Terbesar di Jatim, Bisa Ekspor 7 Ribu Ton Per-Tahun
Ia mengatakan bahwa memang detail aturan pelarangan dan pengawasan mudik tahun 2021 belum diturunkan oleh pemerintah pusat.
Namun ditegaskan Nyono, sistem pengawasan mudik akan serupa dengan tahun lalu. Yaitu akan ada sistem penyekatan hingga pengawasan oleh para petugas pada warga pendatang ke Jatim.
“Sebenarnya aturan teknisnya kota menunggu dari Kementerian Perhubungan. Yang jelas kalau peraturan dari Menteri Muhajir telah menyampaikan bahwa mudik dilarang. Tapi mekanisme detailnya belum ada petunjuk, namun kami menggambarkan bahwa aturannya akan sama seperti tahun lalu,” tegas Nyono.
Dimana Dishub dengan koordinasi dari Polda Jatim akan melakukan penyekatan di delapan titik. Termasuk di pintu pintu masuk Jatim.
Seperti Ngawi dan juga Banyuwangi. Petugas akan melakukan pengecekan pada kendaraan yang masuk ke Jatim.
Baca juga: Keluarga Tolak Terduga Teroris di Surabaya Dianggap Kelompok Berbahaya, Istri Tanyakan Kata Radikal
Baca juga: Terbongkar Doktrin yang Buat ZA Berani Mati di Mabes? Eks Teroris Sebut Sudah Tahu, Bahas Senjata
“Kemungkinan akan seperti tahun lalu, kendaraan yang ketahuan akan mudik akan dikembalikan atau putar balik,” tegasnya.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan bahwa meski ada pelarangan mudik, terminal akan tetap beroperasi. Sebab ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah mudiknya.
Sedangkan orang yang melakukan perjalanan, sejatinya tidak dilarang. Karena menurut Nyono aturan perjalanan itu sudah ada.
“Karena yang saat ini itu bukan melarang orang melakukan perjalanan. Kalau mudik berbondong-bondong itu dilarang. Tapi kalau melakukan perjalanan, asalnya memenuhi syarat-syarat mulai tes, genose dan lain-lain. Itu tidak dilarang,” tegasnya.
Menurutnya di terminal-terminal sudah akan disiapkan GeNose C19.
Pengadaannya melalui pihak ketiga. Ongkos untuk tesnya adalah Rp 40 ribu. Akan tetapi skema ini bisa saja berubah jika ada aturan susulan dari pemerintah pusat.
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang larangan mudik Lebaran 2021