Berita Tulungagung
Hingga Awal April 2021, ETLE Menangkap 120 Pelanggaran di Tulungagung, Didominasi Roda Empat
Hingga awal April 2021, ETLE menangkap 120 pelanggaran di Tulungagung. Pelanggar didominasi pengendara roda empat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kendaraan jenis mobil masih mendominasi pelanggaran yang tertangkap oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik di Tulungagung.
Setelah diresmikan pada 22 Maret 2021, hingga 8 April 2021 terdapat 120 pelanggaran yang telah mendapat kiriman surat tilang.
Dalam rentang 22-30 Maret 2021 terdapat 80 pelanggar, dengan rincian 70 pengendara mobil dan 10 pemotor.
Sedangkan awal April hingga 8 April 2021 terdapat 40 pelanggar, dan semuanya dilakukan pengemudi mobil.
“Pelanggaran justru didominasi pengendara roda empat,” ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Ardyan, Jumat (16/4/2021).
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah mengabaikan marka jalan.
Baca juga: Perum Jasa Tirta Izinkan Pemanfaatan Bantaran Parit Agung Tulungagung: Yang Penting Prosedural
Baca juga: Antisipasi Merebaknya Covid-19 Lagi, Pemkab Tulungagung Himbau Pekerja Migran Tidak Mudik
Pada periode Maret 2021, dari 80 pelanggaran yang tertangkap, 77 adalah pelanggaran marka dan 3 karena tidak mengenakan helm.
Sedangkan periode awal April 2021, dari 40 pelanggaran yang tertangkap kamera semuanya karena melanggar marka jalan.
“Masih banyak yang mengabaikan marka jalan sehingga tertangkap kamera ETLE,” sambung Bayu.
Jumlah ini memungkinkan bertambah, andai saja sistem ETLE tidak terganggu.
Kinerja perangkat elektronik yang dipasang di Simpang Empat Tamanan ini kadang terganggu karena masalah koneksi.
Baca juga: DPRD Ponorogo Setujui Ranwal RPJMD, Bupati Sugiri Sancoko Mampatkan Misi 9 Poin Jadi 4 Poin
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Malang Dimulai 19 April 2021, Disdikbud Tunggu Persetujuan Wali Murid
Saat terjadi gangguan jaringan, maka sistem ETLE tidak bisa menangkap pelanggaran.
Bayu juga mengungkapkan, banyak pelanggar yang tidak paham setelah menerima surat tilang.
“Pelanggar perlu mengonfirmasi, apakah dirinya benar-benar melanggar atau tidak,” tutur Bayu.
Caranya dengan memindai kode QR yang ada di surat tilang.
Sebab surat tilang dikirim ke alamat STNK kendaraan yang melanggar.
Bisa saja kendaraan itu sudah dijual, sehingga pemilik lamanya tidak melanggar lalu lintas.
“Tujuannya memastikan bahwa surat tilang itu tidak salah tujuan. Jangan sampai kendaraannya sudah dijual, tapi masih mendapat surat tilang,” ucapnya.
Baca juga: Bus Bagong Siapkan 42 Unit Bus Besar, Rute Tulungagung-Surabaya
Baca juga: 4 Manfaat Kurma Medjool Bagi Kesehatan, Cocok Jadi Makanan Buka Puasa, Rasanya Manis seperti Karamel
Bayu berharap ada dua penambahan ETLE baru di wilayah Tulungagung.
Alat tilang elektronik ini dipasang di titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung.
“Secara bertahap, kami akan berkoordinasi dengan pemkab untuk menambah dua titik. Mungkin tahun depan,” tandas Bayu.
Satu perangkat ETLE menelan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar.
Pengadaan perangkat ini diambil dari anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Hanya operasional alat ini diserahkan ke Satlantas Polres Tulungagung.