Berita Tulungagung
Perum Jasa Tirta Izinkan Pemanfaatan Bantaran Parit Agung Tulungagung: Yang Penting Prosedural
Perum Jasa Tirta mengizinkan pemanfaatan bantaran Parit Agung Tulungagung, sebut yang terpenting harus prosedural.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Para perajin batu di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, kini bisa bernapas lega.
Tempat usaha maupun bangunan lain milik mereka akhirnya selamat dari proyek pavingisasi bantaran Parit Agung di desa mereka.
Padahal sepanjang tepian sungai besar pencegah banjir Tulungagung ini berdiri sekitar 70 persen populasi perajin batu.
Menanggapi konflik antara Pemerintah Desa Gamping dan para perajin, Perum Jasa Tirta 1 menegaskan tidak terlibat dalam proyek itu.
“Pavingisasi itu program pemerintah desa. Informasinya untuk akses transportasi,” terang Kepala Kantor PJT I Wilayah I/3, Indra Nurdianyoto, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Data Korban Bertambah, BPBD Tulungagung Mulai Salurkan Genteng dan Asbes ke Korban Gempa Bumi
Baca juga: Perbaikan Ruang Cempaka RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar yang Terdampak Gempa Sudah Hampir Selesai
Indra mengatakan, sebatas penggunaan lahan itu untuk kepentingan umum, pihaknya akan mengizinkan.
Namun ia juga memberi catatan, semua harus berdasar prosedur yang ada.
Pemanfaatan maupun spesifikasi jalan yang dipilih sepenuhnya tergantung pada pemerintah desa.
“Yang dipaving itu kan jalan inspeksi. Bagi kami yang penting prosedural, segmen mana yang akan digunakan,” sambung Indra.
Baca juga: Dibangun Secara Mandiri dari Keuntungan, RSUD dr Iskak Tulungagung Resmikan Ruang Perawatan 5 Lantai
Baca juga: Sambangi Warga yang Rumahnya Ambruk Terdampak Gempa, Bupati Trenggalek Mas Ipin Salurkan Bantuan
Indra juga memberi catatan pemanfaatan lahan bantaran Parit Agung yang banyak menjadi tempat produksi kerajinan batu.
Menurutnya, sejak tahun 2018 tidak ada lagi perikatan PJT dengan warga sekitar.

Selepas itu tidak ada lagi perikatan terkait pemanfaatan lahan.
Karena itu warga yang tetap memanfaatkan lahan itu diminta untuk mengajukan pinjam pakai.
Pengajuan ini bisa dikoordinasi oleh pihak desa, mengingat jumlah warga yang memanfaatkan cukup banyak.
Baca juga: Gandeng Santripreneur Indonesia, PT INKA Beri Bantuan 30 Gerobak Mie Ayam untuk Warga Kota Madiun
Baca juga: Kisah Getir Pria Tulungagung Tahu Dapur Rumah Ambruk Kena Gempa, Habis Sudah Uang Kerja di Brunei
Indra meminta semua dilakukan secara prosedural.
“Asal untuk kemaslahatan warga, kami tidak masalah,” pungkas Indra.