Berita Ponorogo
DPRD Ponorogo Setujui Ranwal RPJMD, Bupati Sugiri Sancoko Mampatkan Misi 9 Poin Jadi 4 Poin
DPRD Ponorogo menyetujui Ranwal RPJMD, Bupati Sugiri Sancoko mampatkan misi yang awalnya 9 poin menjadi 4 poin saja.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko telah melakukan reformulasi misi dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ponorogo tahun 2021-2026.
Semula, misi Sugiri Sancoko yang terangkum dalam Nawa Darma Nyata terdiri dari 9 (sembilan) poin.
Namun hasil reformulasi, misi tersebut dimampatkan menjadi 4 (empat) poin saja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menilai reformulasi misi Sugiri Sancoko tidak menyalahi aturan.
"Di Perpres ada, Pemerintah Provinsi Jatim juga melakukan hal serupa. Saya rasa ini bukan mengurangi visi misi, tapi mengelompokkan menjadi 4 berdasarkan tupoksi," kata Sunarto saat ditemui seusai rapat paripurna pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Kamis (15/4/2021) malam.
Menurut Sunarto, hal yang lebih penting adalah tidak mengurangi substansi dari visi misi yang sudah dijanjikan selama Pilkada 2020 lalu.
Baca juga: Pasca Viral Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp 5 Juta, Sekda Agus Pramono Akan Panggil 26 Lurah
Baca juga: Perum Jasa Tirta Izinkan Pemanfaatan Bantaran Parit Agung Tulungagung: Yang Penting Prosedural
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.
"Ranwal RPJMD sudah sesuai visi misi, bahkan ada yang belum masuk visi misi tapi sudah terakomodir di RPJMD," kata politisi Partai Nasdem ini.
Walaupun memang ada beberapa saran dan masukan hasil rapat panitia khusuh (pansus) yang tidak boleh dikesampingkan oleh Sugiri Sancoko.
"Satu dua hari ini administrasi (penyusunan Ranwal RPJMD) bisa selesai dan dikirimkan ke gubernur. Setelah ini baru akan diuji publik di Musrenbang RPJMD. Jadi ini masih awal," tandas Sunarto.
Baca juga: ASN di Kabupaten Ponorogo Dapat Diskon Jam Kerja Selama Ramadan 2021, Total Tiap Pekannya 32,5 Jam
Baca juga: 100 Penyandang Disabilitas Tulungagung Mulai Menerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Baca juga: Dewan Dorong Pemkot Malang Siapkan SOP yang Matang Terkait Pembelajaran Sekolah Tatap Muka
Sementara itu, Sugiri Sancoko memastikan adanya reformulasi tersebut tidak mengubah substansi dari visi misi Nawa Darma Nyata.
Misi tersebut dimampatkan agar dapat diselaraskan dalam indikator kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan dijabarkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Ponorogo.
"Reformulasi ini dilakukan agar sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) yang harus akuntabel, bisa dibagi habis di setiap satuan kerja, dan langsung bisa dijalankan," kata Sugiri Sancoko.