Berita Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Gelar Operasi Gabungan, Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol dari Kafe
Satpol PP Kota Malang menggelar operasi gabungan, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol dari kafe yang melanggar.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang menemukan kafe yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menjelaskan, kegiatan operasi gabungan tersebut digelar dalam rangka penertiban minuman beralkohol dan jam operasional.
"Jadi kegiatan operasi gabungan itu kami lakukan pada Sabtu (24/4/2021) mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB. Operasi gabungan tersebut dalam rangka penertiban minuman beralkohol dan jam operasional pusat perbelanjaan, serta menegakkan ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (25/4/2021).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan ada dua kafe yang melanggar SE Wali Kota Malang.
"Yaitu Kafe Misiluet di Jalan Trunojoyo, dan sebuah kafe di daerah Klaseman," tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Hoaks Penembakan Gus Idris di Malang, Polisi Akan Menetapkan Tersangka Minggu Depan
Baca juga: Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko Buat Ramuan Herbal Penangkal Covid-19, Dibagikan Gratis
Akhirnya petugas gabungan langsung melakukan penindakan. Dengan melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol milik kafe tersebut.
"Dari dua tempat sasaran operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 27 botol minuman beralkohol. Selain itu penanggung jawab kafe, kami berikan BAP untuk ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena salain melanggar SE Nomor 14 Tahun 2021, kafe itu juga melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol," bebernya.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada penanggung jawab kafe, untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Tetapi apabila belum memiliki izin dan selama bulan Ramadan masih tetap menjual minuman beralkohol, maka kami akan lakukan tindakan tegas. Berupa penyegelan dan penutupan tempat usaha," terangnya.
Baca juga: Orang Tua Faqihudin Munir Awak KRI Nanggala 402: Dia Kalau Telepon Pasti Minta Didoakan Selamat
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Akan Nikahi Fatimah Gadis Asal Jombang, Ada Perubahan Tanggal Akad UAS
Dirinya menambahkan, para petugas rutin melaksanakan operasi gabungan penertiban tiap seminggu sekali. Atau tepatnya, pada hari Sabtu malam selama bulan Ramadan 2021.
"Harapannya dengan kegiatan ini, dapat menghormati masyarakat yang sedang berpuasa. Jadi sekali lagi kami mohon, untuk mematuhi aturan yang ada di SE Nomor 14 Tahun 2021 dan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020," tandasnya.