Berita Kota Batu

DLH Kota Batu Imbau Pengelola Hotel Sediakan Pengelolaan Limbah B3

DLH Kota Batu mengimbau agar hotel memiliki manajemen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan peraturan pemerintah.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan mengemukakan, saat ini ada lima hotel yang memiliki manajemen pengelolaan limbah B3, Senin (3/5/2021). 

Reporter: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengimbau agar hotel memiliki manajemen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan mengemukakan, saat ini ada lima hotel yang memiliki manajemen pengelolaan limbah B3.

“Sepuluh hotel lainnya sedang mengajukan perizinan adanya tempat pemilahan limbah B3,” kata Aries, Senin (3/5/2021).

Dalam PP tersebut pada Paragraf 9, Pasal 366 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 melaksanakan penimbunan limbah B3. Dalam ayat 2 jika tidak melakukan sendiri, penimbunan limbah B3 diserahkan kepada penimbun limbah B3.

PP itu juga mewajibkan pengajuan pemohon teknis pengelolaan limbah B3 untuk penimbunan limbah B3 paling lama 30 hari sejak uji total konsentrasi zat pencemar limbah B3 selesai dilakukan atau dapat menyerahkan kepada penimbun limbah B3.

Aries mengatakan, upaya untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan dari limbah B3 tidak hanya diwajibkan kepada usaha penginapan atau hotel saja. Terlepas dari itu, juga usaha lainnya yang berpotensi menghasilkan limbah B3.

"Ini upaya kami, tidak hanya hotel saja, tapi tempat usaha harus memiliki itu. Manajemen hotel bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta terkait pembuangan limbah B3," katanya.

DLH Kota Batu melalui Tenaga Fungsional Ahli Dampak Lingkungan terus berkeliling untuk mendata tempat-tempat usaha skala besar yang belum memiliki tempat pemilahan limbah B3. Sebab tidak jarang di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Tlekung sering ditemui masih ada limbah B3.

“Jadi yang dikatakan limbah B3 itu baterai, aki, lampu dan lainnya. Persentasenya berapa, yang jelas dari tempat usaha itu sedikit, tetapi rata-rata didominasi dari sampah rumah tangga,” katanya.

Baca juga: DLH Kota Batu Sebut Air Lindi TPA Tlekung Tak Mengalir Lagi ke Sungai: Sudah Diperbaiki

Menurutnya, selain tempat pemilahan limbah B3, penting juga mengingatkan bagi tempat usaha, khususnya usaha kuliner untuk menyediakan fasilitas pengolahan limbah cair yang sesuai dengan standar.

Baru-baru ini dikatakannya, DLH Kota Batu memberi peringatan terhadap salah satu rumah makan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Jadi memang sudah ada instalasi pengolahan limbah cairnya, tetapi tidak bagus, sehingga masih menimbulkan bau bagi lingkungan sekitarnya," katanya.

Aries juga mengajak masyarakat bisa memilah limbah sampah sejak dari rumah. Hal tersebut sangat penting untuk proses pemilahan selanjutnya, apalagi DLH Kota Batu belum memiliki incinerator khusus limbah B3 saat ini.

Rencananya dalam Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2021, DLH Kota Batu akan mengusulkan pengadaan alat tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved