Nasib Miris Gadis Keterbelakangan Mental, Main ke Rumah Teman Malah Dicabuli Ayah Sahabatnya Sendiri
Korban adalah gadis berkebutuhan khusus berusia 13 tahun, dan merupakan teman main anak pelaku.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi pria beristri ini sungguh tak pantas.
Nafsunya membuncah melihat gadis keterbelakangan mental, teman anaknya sendiri.
Terangsangnya pria itu berujung aksi bejat di rumahnya.
Padahal, anak-anak pelaku ada di sana.
Baca juga: Youtuber Kediri Cabuli Korbannya Saat Bikin Konten, Dihipnotis Lalu Dicabuli
Pria adalah PM (37).
Korban pencabulan adalah gadis berkebutuhan khusus berusia 13 tahun, dan merupakan teman main anak pelaku.
Kasus ini pun sudah ditangani kepolisian di Medan.
Baca juga: Istri Minta Cerai Tiap Hari, Sakit Hati, Pria Lumajang Mencabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 6 SD
Saat kejadian kondisi rumah pelaku memang sepi.
Anak pelaku sedang tertidur sedangkan sang istri sedang di luar rumah.
Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Samosir.
Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir, Jumat (13/5/2021).
Baca juga: Ajaib Dukun Palsu Bikin 3 Gadis Pingsan, Awal Ditakuti Lalu Dicabuli, Karma Akhirnya: Wajah Hancur
Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan.
Lalu pulang ke rumah dan menjaga anaknya.
Saat itu anak-anak tersangka bersama dengan korban sedang bermain di dalam rumah sambil menonton menggunakan handphone.
Baca juga: Cabuli Anak Usia Dini di Rumahnya hingga 4 Hari, Remaja Sampang Diamankan Saat Tidur di Rumah Teman
Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras sehingga tersangka berlari ke teras rumah.
Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban.
Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya.
Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada.
Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban.
Namun korban hanya diam saja.
"Saat itulah pelaku PM ini melancarkan aksi bejat (pencabulan)," kata Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Di Ruangannya, Oknum Kepsek Makin Terpacu Cabuli Siswi Teriak Jangan Pak, Ayah Naik Pitam: Nyesal
Tersangka kembali mengelus dada korban dan menyuruh korban yang memiliki keterbelakangan mental mengikuti keinginan bejatnya.
Saat sedang melancarkan aksi bejatnya, anak-anak tersangka terbangun.
Lantas pelaku PM melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.
Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok.
Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.
Baca juga: Modal Rp3 Ribu, Guru Cabuli 6 Muridnya di Tempat Ibadah, Ngaku Khilaf, Kesepian Istri di Kampung
Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu.
Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.
Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PM.
"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi .
Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Baru-baru ini, seorang pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga mencabuli empat gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya, Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, dukun berinisial MA (40) ini memperdaya para korban dengan iming-iming agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.
"Sampai saat ini baru empat korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," kata Afiditya melalui keterangan resmi, Minggu (2/5/2021).
Afiditya mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku titisan Mbah Bondan dan merupakan keturunan dari Kerajaan Majapahit.
"Tersangka melakukan perbuatan tak pantasnya tersebut sejak 2017 lalu di dalam kamar rumahnya," ujar Afiditya.
Baca juga: Bawa Jurnal, Pak Dosen Cabuli Ponakannya Beralasan Terapi Kanker Payudara, Korban sempat Merekam
Kepada para korban yang seluruhnya warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.
Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya bercerita kepada keluarganya.
Selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.
"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi," kata Afiditya, dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).
Ketika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita lain terkait kasus pencabulan