Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Terbukti Meraba hingga Tunjukan Kemaluan ke Ibu Mertua, Oknum Polisi Gresik Divonis 3 Tahun Penjara 

Oknum polisi Gresik berinisial NS (36), dihukum penjara selama 3 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik,  Kamis (20/5/2021). Hukuman tersebut ata

Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/sugiyono
ASUSILA - Terdakwa NS mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021). 

Reporter: Sugiyono I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Oknum polisi Gresik berinisial NS (36), dihukum penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik,  Kamis (20/5/2021).

Hukuman tersebut diberikan setelah oknum polisi Gresik ini melakukan perbuatan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fatkur Rochman. Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Fatkur Rochman saat membacakan putusan. 

Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat. 

"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya. 

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik  Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi panasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding. "Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online. 

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved