Cara Mudah
Tata Cara Pengembalian Dana Ibadah Haji 2021 dan Paspor Jemaah Reguler atau Khusus, Ini Syaratnya
Sudah dua tahun berturut-turut, ibadah haji jemaah Indonesia ditunda. Lantas, bagaimana cara refund dana haji dan paspor jemaah?
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kegiatan Ibadah Haji 2021 bagi masyarakat Indonesia dibatalkan.
Lantas, bagaimana cara refund dana haji dan paspor jemaah?
Pengumuman Ibadah Haji 2021 dibatalkan membuat jemaah merasakan kesedihan.
Pasalnya, sudah dua tahun berturut-turut, ibadah haji jemaah Indonesia ditunda.
Keputusan Ibadah Haji 2021 dibatalkan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Ditiadakan, Pemilik Toko Oleh-oleh dan Perlengkapan Haji di Kediri Merugi
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Selanjutnya, bagi jemaah yang sudah membayar lunas biaya hajinya dapat meminta pengembalian dana baik haji reguler maupun haji khusus.
Dilansir dari Kompas.com, (4/6/2021), aturan permohonan pengembalian dana haji reguler maupun khusus, tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2021 M, yang ditetapkan pada Selasa (3/6/2021).

Pengembalian dana jemaah haji reguler
Merunut KMA Nomor 660 Tahun 2021, tata cara pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler, yakni:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan
Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya