Cara Mudah
Tata Cara Pengembalian Dana Ibadah Haji 2021 dan Paspor Jemaah Reguler atau Khusus, Ini Syaratnya
Sudah dua tahun berturut-turut, ibadah haji jemaah Indonesia ditunda. Lantas, bagaimana cara refund dana haji dan paspor jemaah?
- Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah
4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH
7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Baca juga: 2 Tahun Ibadah Haji Tertunda Berangkat, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji di Gresik hingga 31 Tahun
Pengembalian dana jemaah haji khusus
Sedangkan untuk pengembalian dana jemaah haji khusus dapat dilakukan jika jemaah sudah melunasi Bipih tahap satu dan kedua untuk penyelenggaraan haji tahun 1441 H/2020 M.
Jika sudah lunas, maka jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian dana sebagai berikut:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
- Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
- Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi