Jawa Timur Tolak PPN Sembako 12 Persen
Paguyuban Pasar Baru Gresik Tolak Rencana PPN Sembako, Omzet Pedagang Masih Terdampak Covid-19
Protes keras dari Paguyuban Pasar Baru Gresik terhadap rencana Ppn sembako. Omset pedagang di pasar masih sepi terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
Reporter: Willy Abraham | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat protes keras dari Paguyuban Pasar Baru Gresik.
Karena omzet pedagang di pasar masih sepi terdampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ) hingga saat ini.
Diketahui rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Daftar harga sembako yang yang dikenakan PPN adalah beras ;gabah; Jagung; Sagu; Kedelai; Garam konsumsi; Daging; Telur; Susu; Buah-buahan; Sayur-sayuran; Ubi-ubian; Bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
Baca juga: BREAKING NEWS - IKAPPI Jatim Tolak Ppn Sembako 12 Persen, Rencana Gila yang Tak Berhati Nurani
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Ketua Paguyuban Pasar Baru Gresik, Muhamad Chumaidi mengaku, sebagai individu maupun organisasi sangat tidak setuju dengan rencana PPN sembako.
Pasalnya, kondisi saat ini sangat membebankan para pedagang.
“Kalau itu ditarik PPN kami jelas tidak setuju karena membebankan, omset kami masih sepi, kalau kena PPN otomatis pedagang pembeli merasakan dampak,”kata dia, Kamis (10/6/2021).
Pria yang kerap disapa Edy ini menegaskan sekali lagi rencana pemerintah pusat yang berniat menarik PPN dari sembako.
Ada 740 kios di Pasar Baru Gresik yang mayoritas pedagang sembako akan terkena dampak.
Baca juga: Stok Sembako di Gresik Aman hingga 2 Bulan Kedepan, Harga Kembali Normal Usai Idul Fitri 1442 H
Saat ini daya beli masyarakat saat ini masih rendah. Padahal adanya rencana menarik PPN bahan pokok masih belum terlaksana. Apalagi jika digedok oleh DPR RI, otomatis para pedagang sangat terbebani.
“Kalau sementara belum terganggu karena sebagian besar belum menerima. Secara umum kami akan dirugikan sekali. Beras mulai lebaran sampai sekarang ini masih banyak yang laku,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif PPN.
Sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.
Berita tentang Gresik
Berita tentang PPN sembako
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/yuris-40-pedagang-sayur-di-pasar-gresik-baru-menunjukkan-cabai-dagangannya.jpg)