3 Pelaku Penusukan Karyawan Koperasi di Gresik Diamankan, Semuanya Warga Sumatera Utara

Aksi penganiayaan disertai penusukan terhadap pegawai koperasi terjadi di Kabupaten Gresik 3 pelaku diamankan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PENUSUKAN KARYAWAN KOPERASI - Tiga pelaku penusukan ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga pelaku penganiayaan dan penusukan di Gresik berhasil diamankan polisi 
  • Korban mengalami luka akibat pemukulan dan tusukan senjata tajam 
  • Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan kini menjalani pemeriksaan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi penganiayaan disertai penusukan terhadap pegawai koperasi terjadi di Kabupaten Gresik. 

Satreskrim Polres mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan penusukan kepada pegawai koperasi. Ketiga tersangka ini merupakan pendatang, warga Sumatera Utara.

"Tiga orang tersangka sudah kami amankan," ujar Kanit Resmob Satreakrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Selasa (21/4/2026).

Ketiga tersangka berinisial AB berusia 31 tahun warga Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian AS berusia 23 tahun asal Gurukinayan Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Terakhir adalah HS berusia 27 tahun warga Jeraya Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Korban SK ASN Palsu Bertambah Jadi 18 Orang, DPRD Gresik Minta Verifikasi & Validasi Seluruh ASN

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal pada hari Kamis 16 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib, korban I berusia 25 tahun warga Medan Johor, Kota Medan datang ke kantor PT. K yang berada di Jalan Veteran Gresik untuk melakukan setoran uang tagiha.

Sesampainya disana korban disuruh duduk di ruangan AB selaku kepala cabang Koperasi PT. K, yang disana korban melihat F sedang diintrogasi, kemudian AS mengatakan "jujur sudah dapat info" kemudian F menjawab "ya memang pelapor bocorin data nasabah ke PT.BK"

Korban Alami Kekerasan Berulang

kemudian AS meremas tangan F dan memukul dibagian dada sebanyak tiga kali, lalu, AB menodongkan pisau dapur ke leher F lalu menusuk paha sebelah kanan sebanyak tiga kali, kemudian JS memukul sebanyak empat kali dan menendang sebanyak dua kali dibagian dada, Kemudian HS memukul punggung F menggunakan gagang sapu sebanyak empat kali, lalu F dibawa ke klinik Satelit Kalimantan.

Stelah itu AS menampar pakai tangan ke wajah korban sebanyak satu kali dan memukul korban menggunakan gagang sapu dibagian punggung serta tangan sebanyak sepuluh kali, lalu HS memukul korban dengan gagang sapu dibagian tangan dan punggung sebanyak lima kali, kemudian mereka membubarkan diri setelah mendapatkan kabar bahwa F melapor ke Kepolisian atas kejadian tersebut, korban juga melapor ke Polres Gresik guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Cara Culas Kadis Koperasi Tilap Rp 696 Juta dari Proyek Alat Kesehatan RS, Dipakai Bayar Utang

Hari Jum'at, 17 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Team Resmob Res Gresik melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Jawa Timur.

Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi.

"Selanjutnya sekira Pukul 20.30 WIB team Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku AB di depan Toko Buah di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, kemudian team Resmob Polres Gresik melakukan pengembangan kepada dua pelaku lainnya yaitu AS dan HS yang berhasil diamankan sekira pukul 21.30 WIB di Koperasi PT. K yang berada di Jalan Veteran, Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur," bebernya.

Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa para tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, tiga buah handphone, satu buah pisau dapur.

"Peran tersangka AB menempelkan satu buah pisau ke korban F sebanyak 2 kali sehingga mengakibatkan luka robek di kaki bagian paha kanan korban. AS melakukan penjepitan jari korban F menggunakan korek sebanyak 3 kali, melakukan penjepitan jari korban I sebanyak 1 kali. Melakulan pemukulan menggunakan gagang pel ke tubuh korban F sebanyak 5 sampai 8 kali. Peran tersangka HS melakukan penamparan pakai tangan kepada korban F 1 kali.Melakukan pemukulan menggunakan gagang pel kepada korban I sebanyak 8 sampai 10 kali," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved