3 Pelaku Penusukan Karyawan Koperasi di Gresik Diamankan, Semuanya Warga Sumatera Utara
Aksi penganiayaan disertai penusukan terhadap pegawai koperasi terjadi di Kabupaten Gresik 3 pelaku diamankan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Tiga pelaku penganiayaan dan penusukan di Gresik berhasil diamankan polisi
- Korban mengalami luka akibat pemukulan dan tusukan senjata tajam
- Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan kini menjalani pemeriksaan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi penganiayaan disertai penusukan terhadap pegawai koperasi terjadi di Kabupaten Gresik.
Satreskrim Polres mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan penusukan kepada pegawai koperasi. Ketiga tersangka ini merupakan pendatang, warga Sumatera Utara.
"Tiga orang tersangka sudah kami amankan," ujar Kanit Resmob Satreakrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Selasa (21/4/2026).
Ketiga tersangka berinisial AB berusia 31 tahun warga Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian AS berusia 23 tahun asal Gurukinayan Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Terakhir adalah HS berusia 27 tahun warga Jeraya Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Korban SK ASN Palsu Bertambah Jadi 18 Orang, DPRD Gresik Minta Verifikasi & Validasi Seluruh ASN
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal pada hari Kamis 16 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib, korban I berusia 25 tahun warga Medan Johor, Kota Medan datang ke kantor PT. K yang berada di Jalan Veteran Gresik untuk melakukan setoran uang tagiha.
Sesampainya disana korban disuruh duduk di ruangan AB selaku kepala cabang Koperasi PT. K, yang disana korban melihat F sedang diintrogasi, kemudian AS mengatakan "jujur sudah dapat info" kemudian F menjawab "ya memang pelapor bocorin data nasabah ke PT.BK"
Korban Alami Kekerasan Berulang
kemudian AS meremas tangan F dan memukul dibagian dada sebanyak tiga kali, lalu, AB menodongkan pisau dapur ke leher F lalu menusuk paha sebelah kanan sebanyak tiga kali, kemudian JS memukul sebanyak empat kali dan menendang sebanyak dua kali dibagian dada, Kemudian HS memukul punggung F menggunakan gagang sapu sebanyak empat kali, lalu F dibawa ke klinik Satelit Kalimantan.
Stelah itu AS menampar pakai tangan ke wajah korban sebanyak satu kali dan memukul korban menggunakan gagang sapu dibagian punggung serta tangan sebanyak sepuluh kali, lalu HS memukul korban dengan gagang sapu dibagian tangan dan punggung sebanyak lima kali, kemudian mereka membubarkan diri setelah mendapatkan kabar bahwa F melapor ke Kepolisian atas kejadian tersebut, korban juga melapor ke Polres Gresik guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Cara Culas Kadis Koperasi Tilap Rp 696 Juta dari Proyek Alat Kesehatan RS, Dipakai Bayar Utang
Hari Jum'at, 17 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Team Resmob Res Gresik melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Jawa Timur.
Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi.
"Selanjutnya sekira Pukul 20.30 WIB team Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku AB di depan Toko Buah di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, kemudian team Resmob Polres Gresik melakukan pengembangan kepada dua pelaku lainnya yaitu AS dan HS yang berhasil diamankan sekira pukul 21.30 WIB di Koperasi PT. K yang berada di Jalan Veteran, Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur," bebernya.
Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa para tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, tiga buah handphone, satu buah pisau dapur.
"Peran tersangka AB menempelkan satu buah pisau ke korban F sebanyak 2 kali sehingga mengakibatkan luka robek di kaki bagian paha kanan korban. AS melakukan penjepitan jari korban F menggunakan korek sebanyak 3 kali, melakukan penjepitan jari korban I sebanyak 1 kali. Melakulan pemukulan menggunakan gagang pel ke tubuh korban F sebanyak 5 sampai 8 kali. Peran tersangka HS melakukan penamparan pakai tangan kepada korban F 1 kali.Melakukan pemukulan menggunakan gagang pel kepada korban I sebanyak 8 sampai 10 kali," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP.
Polres Gresik
penganiayaan
penusukan
karyawan koperasi
berita Gresik hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Sosok Polisi Selingkuh dengan ASN Nganjuk, Sering Berduaan di Rumah Kontrakan Sejak November 2025 |
|
|---|
| Gaji Rp2 Juta, Azis Guru Honorer Nyambi Ngajar Marawis, Tiap Hari Ngontel 10 Km ke Sekolah |
|
|---|
| Tumpahan Solar Picu Kecelakaan sampai 3 kali, Damkar Ponorogo Langsung Semprot Jalan |
|
|---|
| Jokowi Tanggapi Santai Jusuf Kalla soal Karier Politik: Saya Orang Kampung |
|
|---|
| 21 Jam Drama Militer, Trump Ngamuk ke Para Jenderal usai Jet AS Jatuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-penusukan-pegawai-koperasi-di-gresik.jpg)