Berita Lamongan
Lamongan Kembali Jadi Zona Oranye Covid-19, Polisi Bakal Tindak Tegas Provokator Menolak Vaksinasi
Lamongan kembali berstatus zona oranye Covid-19. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana sebut pihaknya perketat kegiatan masyarakat.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Setelah sekian lama berstatus zona kuning, kini Lamongan kembali berstatus zona oranye.
Hal itu seiring dengan bertambahnya kasus terkonfirmasi positif virus Corona ( Covid-19 ), usai libur Lebaran 2021.
Itu berarti status Lamongan saat ini zona risiko sedang penularan Covid-19.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Lamongan melakukan upaya ekstra.
Kadinkes Lamongan, dr Taufik Hidayat membenarkan jika saat ini Lamongan berada di zona oranye penyebaran Covid-19 meskipun 4 parameter dalam pengendalian Covid-19 di Lamongan masih cukup baik.
Minggu lalu, menurutnya, Lamongan masih berada di zona kuning.
Meskipun 4 parameter dalam pengendalian COVID-19 Lamongan berjalan baik, namun diakui, saat ini hampir di seluruh Indonesia terjadi ekskalasi peningkatan kasus Covid-19, termasuk di Lamongan.
Baca juga: Update Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Mojokerto Lakukan Tracing 50 Positif di Lingkungan Sidomulyo
Kasus terkonfirmasi Covid-19 aktif di Lamongan berjumlah 55 kasus dengan jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) sebesar 41 persen,
"Minggu lalu, Lamongan masih berada di zona kuning," kata Taufik Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers penanganan Covid-19 di Mapolres Lamongan bersama Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf. Sidik Wiyono, Rabu (16/6/2021).
Pihaknya berharap, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan dikarenakan kondisi masyarakat yang berdampak pada transmisi Covid-19 meningkat.
Maka dari itu, kewaspadaan penuh dilakukan karena tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan selesai, termasuk juga kewaspadaan terhadap varian baru.
Seiring dengan eskalasi peningkatan kasus Covid-19 ini, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menambahkan, pihaknya juga akan memperketat pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk hajatan yang diselenggarakan oleh warga masyarakat sesuai dengan instruksi Mendagri dan SE Bupati Lamongan sesuai dengan zona daerah masing-masing.
"Sesuai aturan, daerah dengan zona merah segala bentuk kegiatan masyarakat dilarang. Untuk daerah dengan zona hijau, kuning atau oranye tetap bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ungkap Miko.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 di Jawa Timur Naik, Bupati Gresik Gus Yani Donor Plasma Konvalesen
Sesuai dengan hasil rapat Forkompimda Lamongan, lanjut Miko, satgas Covid-19 Lamongan akan memberikan asistensi terhadap Satgas Covid-19 di tingkat desa terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk hajatan.