Berita Jatim
365 Preman Berhasil Dibekuk, Laporkan Lainnnya ke Polda Jatim Lewat WA, Aplikasi, dan Medsos Ini
365 orang pelaku premanisme berhasil diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Masyarakat bisa laporkan lainnya lewat media ini.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Sehingga, kini Polresta Sidoarjo terus berupaya melakukan tindakan preventif dengan cara menggiatkan mekanisme pengamanan dan ketertiban masyarakat; melalui patroli secara berkala dalam intensitas tinggi.
"Mengantisipasi hal itu, ya kami akan gencar lakukan patroli, dari unit, untuk digalakkan dan ditingkatkan," ujar Mantan Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (16/6/2021).
Pemberantasan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat berupa pemberantasan aksi kejahatan bermodus premanisme, terus dilakukan oleh Polresta Sidoarjo.
Hingga Selasa (15/6/2021), Satreskrim Polresta Sidoarjo sedikitnya telah mengamankan 52 orang preman dari sejumlah kawasan objek vital masyarakat.
Mulai dari kawasan Terminal Purabaya, pasar, ruas jalan utama, dan persimpangan jalan. Namun, menurut Wahyudin, sebagian besar preman yang berhasil ditangkap berasal dari kawasan Terminal Purabaya.
Dan sebagian besar dari mereka, dikenai tindak pidana ringan (Tipidring). Yakni Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp50 Juta.
"Mereka meminta atau malakin duit aja. Kayak Pak Ogah (polisi cepek). Meminta parkir tanpa disertai legalitas yang jelas. Kemudian malak di PKL pinggir jalan," pungkasnya.
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang Polda Jatim