Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Pelamar CPNS 2021 Pakai Nilai SKD Seleksi Tahun Sebelumnya, Bisakah? ini Kata BKN, Simak Ketentuan

Sejumlah pertanyaan dilontarkan pada pendaftar seleksi CPNS 2021, di antaranya bisakah nilai SKD CPNS sebelumnya digunakan daftar CPNS 2021 ini?

TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah pertanyaan dilontarkan pada pendaftar seleksi CPNS 2021, di antaranya bisakah nilai SKD CPNS sebelumnya digunakan daftar CPNS 2021 ini?

Melansir Kompas.com, Kamis (1/7/2021), pada pelaksanaan CPNS sebelumnya, nilai tes SKD CPNS 2018 yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang untuk digunakan kembali pada tes CPNS 2019.

Pada pelaksanaan CPNS 2021, apakah peserta bisa menggunakan nilai SKD pada pelaksanaan seleksi CPNS sebelumnya?

Baca juga: Jangan Keliru Upload, Simak Aturan Unggah Foto yang Benar untuk Daftar Rekrutmen CPNS 2021

Tak bisa gunakan nilai SKD sebelumnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, peserta tidak dapat lagi menggunakan nilai SKD dari tes sebelumnya untuk CPNS 2021.

“Tidak bisa,” ujar dikutip dari Kompas.com.

Paryono menyebutkan, tak ada aturan soal itu.  

“Alasannya karena kalau kemarin yang P1/TL itu diatur dalamPpermenpan jadi diperbolehkan, sekarang tidak ada,” jelas Paryono.

Dengan demikian, peserta CPNS yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi tidak bisa lagi menggunakan nilai SKD yang pernah diraih untuk tes CPNS 2021.

Tes CPNS di Kabupaten Tulungagung formasi tahun 2019 yang dilaksanakan 2020.
Tes CPNS di Kabupaten Tulungagung formasi tahun 2019 yang dilaksanakan 2020. (david yohanes/surya)

Ketentuan SKD CPNS 2021

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2021, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.  

Berikut ketentuan SKD pada CPNS 2021:

- Menggunakan SKD dengan Sistem CAT dengan durasi 100 menit

- Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, durasi waktu 130 menit

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved