Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Pelamar CPNS 2021 Pakai Nilai SKD Seleksi Tahun Sebelumnya, Bisakah? ini Kata BKN, Simak Ketentuan

Sejumlah pertanyaan dilontarkan pada pendaftar seleksi CPNS 2021, di antaranya bisakah nilai SKD CPNS sebelumnya digunakan daftar CPNS 2021 ini?

TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

- Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum durasi waktu 100 menit

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenugghi nilai ambang batas

- Pelamar yang mendapat nilai SKD pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penuntuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum dan tes wawasan kebangsaan.

Baca juga: LINK Simulasi CAT BKN Mandiri Online, Lengkap Materi Soal SKD dan SKB CPNS 2021 Jawa Timur

Jika berdasarkan hal di atas nilai masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar diikutkan SKB.

Nantinya pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen

- SKB sebesar 60 persen

Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK untuk CPNS 2021, Beserta Syarat Memperpanjang SKCK dan Pendaftaran Online

Pelamar yang memiliki nilai sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD tertinggi

- Jika masih sama, penentuan akhir ditentukan berdasarkan urutan tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan

- Jika masih sama maka didasarkan pada IPK tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk SMA atau sederajat berdasarkan nilai ijazah tertinggi

- Jika masih sama, penentuan berdasarkan usia pelamar tertinggi.

Baca update info seputar CPNS 2021 lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved