Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Tata Cara Mengajukan Sanggah Dokumen CPNS 2021, Paling Lama 3 Hari Setelah Pengumuman Hasil Seleksi

Masa sanggah disediakan bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh panitia. Simak tata caranya!

istimewa
Suasana Tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim 

Apabila pelamar dapat membuktikan dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS 2021 Jawa Timur: Ponorogo, Blitar, Trenggalek, hingga Jember, Cek Alur Daftarnya

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II di Sidoarjo, Selasa (6/10/2020).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II di Sidoarjo, Selasa (6/10/2020). (TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Proses seleksi administrasi

Mengutip Kompas.com, pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPSN 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi.

Nantinya, hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka.

Apabila dokumen yang diunggah tidak memenuhi persyaratan, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Sedangkan, pelamar dengan dokumen sesuai dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca info update CPNS 2021 di Jawa Timur lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved