Berita Kota Blitar
PPKM Darurat di Kota Blitar Mulai Hari Ini, Tempat Ibadah Tutup Sementara, Petugas Gelar Penyekatan
PPKM Darurat di Kota Blitar berlaku mulai hari ini, tempat ibadah dan tempat hiburan tutup sementara. Petugas gelar penyekatan di titik tertentu.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kegiatan di tempat ibadah tutup sementara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Blitar mulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Wali Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Sesuai Instruksi Wali Kota Blitar, tempat ibadah tutup sementara selama PPKM Darurat. Nanti juga ada surat edaran dari Kemenag," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, Sabtu (3/7/2021).
Selain tempat ibadah, dalam Instruksi Wali Kota Blitar juga menyebutkan, kegiatan belajar mengajar dilalukan secara daring atau online.
Kegiatan sektor non esensial dilakukan sistem work from home (WFH/bekerja dari rumah) 100 persen.
Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan teknologi, perhotelan non karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan work from office (WFO/bekerja dari kantor) 50 persen.
Sektor esensial penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan WFO 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Persiapan PPKM Darurat di Kota Blitar, Petugas Dirikan Posko Gabungan di PIPP
"Sektor perdagangan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ujar Hakim.
Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik tutup sementara.
Tempat hiburan, sarana olahraga, serta kegiatan seni budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
"Untuk resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan prokes (protokol kesehatan) ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi," kata Hakim.
Sedangkan pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes swab antigen H-1.
"Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang datang dan berangkat di Jawa dan Bali," ujarnya.
Selain itu, kata Hakim, juga ada beberapa kegiatan penegakan prokes bersama TNI dan Polri berupa operasi yustisi, patroli besar, penyemprotan disinfektan, dan penyekatan.
"Penyekatan dilakukan di Jalan Merdeka dan Jalan Sudanco Supriyadi. Operasi yustisi tetap tiga kali sehari, lalu patroli besar dua kali siang dan malam. Penyemprotan disinfektan tiga hari sekali," katanya.