Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPKM Darurat di Malang

Hari Pertama PPKM Darurat Kota Malang, 14 Kafe dan Warung Layani Dine In Dibubarkan Tim Opsgab

Hari pertama penerapan PPKM Darurat, 14 kafe dan warung makan tetap melayani dine ini diberi peringatan tim Operasi Gabungan (Opsgab) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud

"Untuk sanksinya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Yaitu teguran tertulis, yang kedua penutupan sementara selama 14 hari, yang ketiga denda administrasi, dan yang keempat pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi pidananya, sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, yaitu hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta," bebernya

Dirinya juga menambahkan, bagi pengunjung atau masyarakat yang melanggar PPKM Darurat, juga dikenakan sanksi. Dan sanksi tersebut,  menyesuaikan aturan yang ada.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial, sanksi administrasi atau denda, bisa juga sanksi pidana. Untuk sanksi sosial, bisa berupa membersihkan sampah atau menghafal Pancasila. Dan itu semua telah diatur dalam Perwal No 30 Tahun 2020," tandasnya.

Berita tentang Malang

Berita tentang PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved