Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPKM Darurat di Malang

Hari Pertama PPKM Darurat Kota Malang, 14 Kafe dan Warung Layani Dine In Dibubarkan Tim Opsgab

Hari pertama penerapan PPKM Darurat, 14 kafe dan warung makan tetap melayani dine ini diberi peringatan tim Operasi Gabungan (Opsgab) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud

Laporan Wartawan Tribun Jatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hari pertama penerapan PPKM Darurat, tim Operasi Gabungan (Opsgab) temukan masih banyak kafe dan warung makan yang melanggar aturan, Sabtu (3/7/2021) malam.

Operasi gabungan tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Tim Opsgab berangkat dari Balai Kota Malang lalu melakukan patroli di Jalan Pulosari, menuju Jalan Simpang Wilis, lalu ke Jalan Bondowoso, kemudian Jalan Bendungan Sutami, Jalan Sigura Gura, Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Jalan Kahuripan, kemudian kembali lagi menuju Balai Kota Malang.

Dari pantauan TribunJatim.com, ada sekitar 14 kafe dan warung makan angkringan yang diberikan peringatan.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Surabaya, 137 Pelanggar Prokes Terjaring Diajak Tour Pemakaman Covid-19

Terlihat ke 14 kafe dan warung makan angkringan itu, tetap melayani makan di tempat (dine in).

Padahal sesuai aturan PPKM Darurat, seluruh tempat makan dan kafe wajib untuk take away dan delivery (pesanan makanan dan minuman dibawa pulang).

Akhirnya, tim Opsgab langsung membubarkan para pengunjung yang sedang makan dan nongkrong di tempat.

Setelah itu, pengelola tempat usaha diberikan teguran dan peringatan untuk tidak mengulangi lagi hal tersebut.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya memang sengaja melakukan patroli opsgab di wilayah yang sering dijadikan tongkrongan anak muda.

"Kami sengaja menyasar tempat tongkrongan anak muda, dengan harapan agar lebih cepat dan efektif untuk sosialisasi aturan PPKM Darurat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Buka Pukul 24.00 Sajikan Miras Oplosan Saat PPKM Darurat, Cafe Ini Digerebek Polrestabes Surabaya

Dirinya menjelaskan, di hari pertama penerapan PPKM Darurat, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan teguran.

"Dalam satu atau dua hari ini, kami masih lakukan sosialisasi. Terus baru setelah itu penindakan," tambahnya.

Bila masih ada pelaku usaha yang tetap nekat melanggar PPKM Darurat, pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas.

"Untuk sanksinya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Yaitu teguran tertulis, yang kedua penutupan sementara selama 14 hari, yang ketiga denda administrasi, dan yang keempat pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi pidananya, sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, yaitu hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta," bebernya

Dirinya juga menambahkan, bagi pengunjung atau masyarakat yang melanggar PPKM Darurat, juga dikenakan sanksi. Dan sanksi tersebut,  menyesuaikan aturan yang ada.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial, sanksi administrasi atau denda, bisa juga sanksi pidana. Untuk sanksi sosial, bisa berupa membersihkan sampah atau menghafal Pancasila. Dan itu semua telah diatur dalam Perwal No 30 Tahun 2020," tandasnya.

Berita tentang Malang

Berita tentang PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved