Berita Jatim

Ada Obat Terapi Covid-19 di Jawa Timur Dijual Diatas HET, KPPU Kanwil IV Lakukan Pengawasan Ketat

Ada penjual tabung oksigen dan obat terapi Covid-19 di Jawa Timur patok harga diatas HET. Dendy Rakhmad Sutrisno beber langkah yang akan diambil.

Tayang:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Farid Mukarrom
ILUSTRASI - Pengawasan harga obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen di tengah melonjaknya kasus penularan. 

Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional  maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di kanwil4@kppu.go.id atau melalui wa di nomor 0818521774.

“Mari bersama-sama kita jaga pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan Covid-19, dan laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial”, tandas Dendy.

Berita tentang Surabaya

Berita tentang virus Corona

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved