Berita Jatim
Ada Obat Terapi Covid-19 di Jawa Timur Dijual Diatas HET, KPPU Kanwil IV Lakukan Pengawasan Ketat
Ada penjual tabung oksigen dan obat terapi Covid-19 di Jawa Timur patok harga diatas HET. Dendy Rakhmad Sutrisno beber langkah yang akan diambil.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Hefty Suud
Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.
Selanjutnya, Kanwil IV KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di kanwil4@kppu.go.id atau melalui wa di nomor 0818521774.
“Mari bersama-sama kita jaga pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan Covid-19, dan laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial”, tandas Dendy.
Berita tentang Surabaya
Berita tentang virus Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidak-apotek-kecamatan-pare.jpg)