Berita Pasuruan
Prosedur Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi di Kota Pasuruan, Begini Rinciannya dari Gus Ipul
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf beber prosedur penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Dilakukan di RPH 21 - 23 Juli.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNAJTIM.COM, PASURUAN - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan prosedur penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Prosedur itu disampaikan Gus Ipul saat memimpin rapat koordinasi (rakor) menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H di Gradika Kota Pasuruan, Minggu (18/7/2021).
Disampaikan Gus Ipul, penyembilan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Kota Pasuruan selama 21 - 23 Juli mendatang.
Dia menjelaskan, semua hewan kurban akan diperiksa sebelum (Ante Mortem) dan selesai disembelih (Post Mortem) oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Baca juga: Imbauan Ibadah Idul Adha 2021 dari PCNU Ponorogo, Mulai Salat hingga Penyembelihan Hewan Kurban
"Ante Mortem sudah dilakukan sekarang. Sejauh ini, hasil pengawasan Dinas terkait, hewan yang diperjual belikan untuk ternak kurban sehat dan memenuhi syarat," tambah dia.
Sedangkan untuk post mortem, kata Gus Ipul, pemeriksaan daging kurban setelah dipotong atau disembelih. Rencananya dilaksanakan tanggal 20 - 23 Juli.
"Petugas pemeriksa akan dibantu modin atau panitia masjid setempat. Ini kami pastikan dagingnya aman sebelum dibagikan," paparnya.
Gus Ipul menghimbau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di RPH menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid 19.
Baca juga: Cara Mengetahui Daging Kurban Rebus Sudah Matang dan Empuk ala Chef, Sajian Idul Adha 2021
"Untuk menghindari kerumunan, RPH membatasi jumlah panitia kurban yang diijinkan masuk area RPH dan mengatur jadwal penyembelihan," lanjut dia.
Menurut Gus Ipul, kapasitas pemotongan hewan kurban RPH Kota Pasuruan perhari adalah 25 ekor Sapi dan 50 ekor kambing atau Domba.
Menurutnya, hasil rapat koordinasi ini mengacu SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021.
SE itu berisikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idhul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
Berita tentang Pasuruan
Berita tentang Idul Adha 2021