Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pencairan Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Rp 1 Juta, Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan kembali selama PPKM Level 4. Lantas, kapan subsidi gaji Rp 1 juta itu cair?

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah - Bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan kembali selama PPKM Level 4. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan kembali selama PPKM Level 4.

Adapun penerima yang berhak mendapat subsidi gaji atau BLT karyawan ialah pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Melansir Kompas.com, Jumat (23/7/2021), nantinya pelaksanaan subsidi gaji atau BLT karyawan akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

Lantas, kapan subsidi gaji Rp 1 juta itu cair?

Menjawab pertanyaan itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.

Baca juga: 12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar dikutip dari Kompas.com.

Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.

Jika merujuk pada subsidi gaji tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah.

2. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

5. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca juga: Syarat Pekerja di-PHK dan Bergaji 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Sudah Pasti Cair, Cek Wilayahmu

Mekanisme Penyaluran

- Data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021

- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta.

Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Dapat Obat dan Vitamin Gratis untuk Pasien Covid-19, Lengkap Panduan Isolasi Mandiri di Rumah

Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji

1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca artikel seputar bantuan Covid-19 lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved