Berita Kota Batu
Pemkot Batu Disarankan Fasilitasi Pekerja Informal dengan BPJS Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto meminta agar program BPJS Ketenagakerjaan dapat menyentuh pekerja sektor informal.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Kerjasama ini menjamin hak-hak pekerja. Oleh sebab itu, diharapkan semua pekerja di Kota Batu terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan di Kota batu disarankan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso mengatakan bahwa perangkat RT/RW, petugas lingkungan, Linmas dan juga petugas kebersihan di Kota Batu bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka pekerja rentan yang perlu perlindungan. Harapannya dengan insentif yang diterima, bisa digunakan untuk perlindungan diri sendiri dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Kalau target kami, pasti keseluruhan pekerja. Kami harapkan tidak ada pekerja yang tidak terlindungi karena ini hak kebutuhan dasar, hak normatif, yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Begitu juga masyarakat, yang mungkin bisa dialokasikan oleh APBD, Pemkot Batu dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh ke masyarakat,” harapnya.
Imam menambahkan, ada 7.000 pekerja yang tercatat di Kota Batu mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp 1 juta oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.