Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Pria Asal Jakarta yang Bawa Lari Anak di Bawah Umur Akui Menyesal Telah Lakukan Tak Pantas

Andi Winarto lelaki asal jakarta barat yang diamankan PPA Satreskrim Polres Kediri saat digrebek satpol pp membawa anak di bawah umur mengaku menyesal

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network
Pihak Satreskrim Polres Kediri saat amankan Andi Winarto di Mapolres Kediri Selasa (24/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Farid Mukarrom

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Andi Winarto hanya tertunduk lesu saat digiring menuju ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri pada Selasa (24/8/2021).

Lelaki berusia 55 tahun asal Cempaka Palmerah Jakarta Barat ini nampak menyesali perbuatannya, usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur asal Kediri.

Kronologi awal kasus ini dimulai saat tersangka bersama korban digerebek oleh Satpol PP dan Keluarga korban sedang berada di kamar hotel di Kecamatan Ngasem pada Jumat (20/8/2021).

Korban diketahui berinisial CC dimana sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarganya menghilang selama beberapa hari.

Kemudian korban melaporkan ke pihak keluarganya jika sedang berada di Hotel di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Baca juga: Pria Paruh baya Asal Jakarta Tertangkap Basah Bawa Lari Anak di Bawah Umur di Hotel Kediri

Saat keluarga mendapatkan laporan dari korban, kemudian pihak keluarga menyampaikan kejadian ini ke Satpol PP Kabupaten Kediri.

Pihak Satpol PP Kabupaten Kediri kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Ngasem untuk menyelamatkan korban.

Saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan korban sedang berada di Kamar 510 bersama seorang laki - laki paruhbaya berusia 55 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, ia mengenal laki - laki paruhbaya ini melalui media sosial.

Atas kejadian ini pihak kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Kediri membawa korban dan terduga pelaku ke Mapolsek Ngasem.

Pihak kepolisian kemudian bergegas melakukan proses penyelidikan. Hasilnya pihak kepolisian menemukan fakta bahwa Andi Winarto ini diketahui pernah melakukan hingga tiga kali pencabulan kepada korban CC.

Korban CC bersama dengan Pelaku diketahui sudah lama berkenalan melalui aplikasi pertemanan bernama Tantan. 

Kemudian korban dan pelaku saling bertukar nomor WhatsApp dan terjadilah komunikasi yang intensif.

Pelaku dan korban kemudian sepakat untuk bertemu pertama kali di rumah makan di wilayah Kabupaten Kediri pada bulan Juni 2021.

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menginap di hotel dan terjadilah persetubuhan itu.

Tak hanya puas sampai disana ternyata pelaku juga melakukan aksi pencabulanya hingga 3 kali di kota yang berbeda.

Seperti di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dan Bali pada Juli 2021.

Setelah itu pelaku pencabulan kemba bertemu dengan korban di hotel Kabupaten Kediri pada 17 Agustus 2021 namun tidak terjadi pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan visum kepada korban. 

"Dan ditemukan tindak pidana eksploitasi kepada anak di bawah umur," ungkapnya.

Sementara itu pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara," tandasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menyampaikan jika pelaku mempunyai istri dan anak di Jakarta.

Sementara itu untuk korban sedang dalam pemulihan psikis atau psikologinya.

"Korban sedang berada di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Kediri," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved