OTT KPK di Probolinggo
Bupati Tantri-Hasan Aminuddin Tersandung Kasus KPK, NasDem Jatim Prihatin, Tegaskan Mekanisme Partai
DPW Partai NasDem Jawa Timur mengaku prihatin atas kasus Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR RI Hasan Aminuddin
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai NasDem Jawa Timur mengaku prihatin atas kasus Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
Sekalipun demikian, NasDem Jatim menegaskan, partainya tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Bupati dua periode bersama suaminya Hasan yang merupakan anggota fraksi Partai NasDem itu memang jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Wakil Ketua DPW Nasdem Jatim Bidang Media dan Komunikasi Publik, Vinsensius Awey mengatakan pihaknya merasa prihatin atas kondisi tersebut.
"Kami prihatin dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK," kata Awey di Surabaya, Selasa (31/8/2021).
Terkait mekanisme di partainya, Awey mengatakan Partai NasDem telah memiliki aturan baku perihal kader yang menjadi pejabat publik lalu tersandung kasus hukum atau menjadi tersangka.
"Maka otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari anggota NasDem," ucap Awey.
Seperti diketahui, Bupati Tantri pada Pilkada lalu diusung sejumlah partai yang diantaranya Partai NasDem. Sementara Hasan adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem yang juga salah seorang pengurus partai.
Menurut Awey, dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat.
Baca juga: Polresta Malang Kota Bagikan Bantuan Probiotik PT AMA Ke Pasien Isoman Dan Isoter
Yaitu, terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terjerat hukum, maka segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai.
Menurut Awey, ketentuan tersebut selama ini dilakukan secara konsisten di partainya.
"NasDem akan tegas untuk kader yang terlibat tindak pidana korupsi, tapi kami juga menghormati hak hukum yang bersangkutan untuk cari keadilan hukum. Jadi mari kita hormati dan patuh terhadap segala proses hukum yang berjalan," terangnya.
Terkait bantuan hukum, Awey mengatakan pasangan suami istri itu telah memiliki kuasa hukum sendiri.
"Kami tetap akan memperhatikan dan menghormati proses hukum yang berlangsung, walau tidak mendampingi secara hukum. Kami juga tetap akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah total menjerat 22 tersangka.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari seperti diberitakan Tribunnews.com.
Kumpulan berita Jatim terkini