Cara Mudah
Bentuk Kartu Nikah Digital untuk Pengantin, Cek Cara Membuat Kartu Nikah dan Syarat Dokumennya
Belakangan viral di media sosial soal kartu nikah digital. Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital dan bentuk kartu nikah digital ini?
Dokumen pertama yang harus disiapkan yaitu:
- NIK calon suami
- NIK calon istri
- NIK orang tua/wali
Baca juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital via Scan QR Code di Buku Nikah versi Terbaru, Tinggal Klik Link Unduh
Kemudian, calon pengantin harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3-Surat Persetujuan Mempelai
- N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin anggota TNI atau Polri)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 19 tahun, dan jika pernikahan merupakan poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga