Berita Tulungagung
Seluruh Layanan di Bawah Satlantas Polres Tulungagung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Satlantas Polres Tulungagung mewajibkan aplikasi Pedulilindungi pada semua layanan di bawahnya, yaitu Satpas SIM, Samsat dan layanan BPKB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung mewajibkan aplikasi Pedulilindungi pada semua layanan di bawahnya, yaitu Satpas SIM, Samsat dan layanan BPKB.
Penggunaan aplikasi ini untuk memastikan status kesehatan warga yang datang ke tempat pelayanan.
Menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustian, PeduliLindungi ini bukan syarat untuk mendapatkan pelayanan.
Namun aplikasi ini adalah syarat memasuki tempat pelayanan, untuk memastikan setiap orang bebas Covid-19.
“Untuk mendapatkan SIM tidak ada syarat harus menggunakan PeduliLindungi. Tapi masuk ke Satpas SIM, disyaratkan menggunakan aplikasi ini,” terang Bayu.
Baca juga: Teror Ular Kobra Gegerkan Warga Lumajang, Ada yang Digigit hingga Disembur Racun Kena Mata
Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sudah mulai berlaku sejak Senin (27/9/2021) kemarin.
Ada Quick Response Code (QR Code) yang wajib dipindai setiap orang yang akan masuk tempat layanan.
Hanya orang dengan status hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk ke tempat pelayanan.
“Selama seminggu kemarin sudah uji coba dan sosialisasi. Sekarang sudah efektif berlaku,” sambung Bayu.
Baca juga: Gowes to Zoo Awali Antusiasme Warga Kunjungi Pembukaan Kebun Binatang Surabaya
Mereka yang belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi dibantu untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ini.
Dari aplikasi ini bisa diketahui, apakah seseorang sudah vaksin atau belum.
Jika dia dalam proses pelacakan kontak atau baru saja tes status Covid-19, hasilnya bisa diketahui dari aplikasi ini.
Baca juga: Persik Kediri Ungkap Alasan Depak Joko Susilo dari Kursi Pelatih Macan Putih
Bagi warga yang tidak punya Ponsel Android, petugas akan membantu melihat sertifikat vaksinasinya dari komputer, berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mereka yang belum vaksin tidak bisa masuk ke lokasi pelayanan.