Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: KK dan KTP Pasangan Nikah Siri Lamogan-Dugaan Kasus Penganiayaan di Gresik
Empat berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (12/10/2021). Dispendukcapil Lamongan bantu KK KTP pasangan nikah siri - dugaan penganiayaan Gresik.
TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (12/10/2021).
Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan Dispendukcapil Lamongan bantu pasangan nikah siri dapatkan KK dan KTP.
Ada juga berita tentang dua orang bandit maling motor terekam CCTV satroni permukiman Jalan Wonorejo Selatan 3A Kav 109, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Kamis (30/9/2021) dini hari.
Selanjutnya ada berita tentang alat penghemat bahan bakar minyak (BBM) bikinan warga Desa Sekar Kurung, Kecamatan Kebomas, Gresik diminati hingga luar negeri.
Terakhir polemik dugaan kasus penganiayaan di Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi yang melibatkan antar pengurus terus berlanjut.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Arab Saudi Buka Pintu Umrah Jemaah Indonesia hingga Nasib Cewek Ngaku Korban Begal
Baca juga: TNBTS Sanggah Kritikan Terhadap Rencana Pembangunan Jembatan Kaca, Masuk Zona Pemanfaatan
Ingin tahu berita selengkapnya, berikut ini berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (12/10/2021) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:
1. Dispendukcapik Lamongan Berikan KK dan KTP kepada Suami Istri Pernikahan Siri

Sejak Kemendagri merestui pasangan suami-istri yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK direspon cepat Dispendukcapil Lamongan Jawa Timur pada Jumat (8/10/2021) Dispendukcapik Lamongan memberikan KK dan KTP kepada 11 orang suami istri dari hasil nikah siri di wilayah Kecamatan Babat.
Menurut Sugeng, 11 warga yang belum memiliki surat atau dokumen kependudukan langsung mengikuti sidang Isbat terpadu di Kecamatan Babat.
"Sidang Isbat itu bisa menjawab jika orang nikah siri dinikahkan melalui sidang isbat sehingga status nikah tercatat, dan saat itu juga kita buatkan KK dan KTP, " Kepala Dispendukcapil Lamongan, Sugeng Widodo, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Surat Perjaka-Perawan Leslar Jadi Polemik, Berkas Nikah Siri Nihil, Iis Dahlia: Sapa yang Dirugikan?
Sejak aturan tersebut dibuat pihaknya sudah langsung menerapkan dan jemput bole kolaborasi dengan KUA di tingkat kecamatan.
KUA di kecamatan yang mendata dan tahu berapa jumlah warga yang nikah siri. Hanya saja, kata Sugeng, pihaknya tidak bisa mengetahui berapa jumlah pastinya pasangan nikah siri yang sudah mengurus Kartu Keluarga (KK).
"Kami tidak bisa mengetahui dengan pasti karena jumlahnya bercampur dengan warga yang mengurus KK tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah saat mengurus KK," kata Sugeng.
Ditambahkan, tujuan menerapkan aturan pasangan nikah siri bisa mendapatkan KK itu untuk memberikan kepastian bagi siapapun warga negara baik istri maupun anaknya supaya tercatat di dokumen kependudukan.
Sugeng mengungkapkan, syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang mengajukan permohonan masuk dalam KK, yaitu harus mencantumkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).