Asmara Terlarang Berujung Maut, Paman Tewas Imbas Ogah Lepas Cinta Keponakan, 3 Sepupu Malu & Nekat
Seorang pria sampai tewas tragis di tangan tiga anggota keluarganya sendiri karena tak mau lepaskan cinta keponakan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kasus asmara terlarang berujung maut atau cinta terlarang berujung maut kembali terjadi.
Seorang pria sampai tewas tragis di tangan tiga anggota keluarganya sendiri.
Pembunuhan tragis karena asmara terlarang itu dialami seorang pria berinisial AK (39).
Baca juga: Kondisi Pemuda Kediri yang Diduga Korban Pembunuhan Saat Ditemukan, Ada Luka di Kepala dan Sayatan
Warga Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dibunuh tiga sepupunya, Kamis (7/10/2021) lalu.
Peristiwa tragis itu berlangsung di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Ketiga pelaku pembunuhan yakni AH, R, dan S.
Baca juga: Gelagat Suami Bunuh Istri di Surabaya Gegara TikTok, Anak Sudah Curiga Sikap Diam Ayah: Tidak Pernah
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan ketiga pemuda itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan pembunuhan pun terkuak.
Semua karena cinta terlarang korban dan keponakannya sendiri.
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan sendiri," ungkap Saiful, dikutip dari TribunnewsSultra.com via TribunWow ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Suami Pembunuh Istri karena TikTok Ditangkap, Akui Cemburu Konten Istri Mengundang Komentar Lelaki
Menurut Mustofa, asmara korban dengan keponakan perempuannya sudah terjalin cukup lama.
Keluarga sudah berusaha memisahkan keduanya, namun selalu gagal.
Bahkan, pihak keluarga sudah beberapa kali melaporkan hubungan asmara korban dan keponakannya ke polisi.
Namun, korban tak bergeming.
Ia masih terus menjalin asmara dengan keponakannya.
Baca juga: Istri Yoris Kaget Amalia Kuak Ciri Pembunuhnya Lewat Mimpi, Obrolan soal Pacar Juga Ada: Gak Mau Ah
Karena merasa malu, ketiga tersangka pun merencanakan pembunuhan pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 17.00 WITA.
Peristiwa itu bermula saat korban datang ke sebuah pesta di desanya.
Kedatangan korban pun diketahui tersangka AH.
Tersangka langsung mengambil badik dan melemparnya ke arah korban sebanyak dua kali.
"Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka H memintanya untuk keluar dari rumah itu," ungkap Saiful.
Baca juga: Dikira Korban Kecelakaan, Pemuda Asal Kediri Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Namun Ada Kejanggalan
Ketiga tersangka lalu mengepung rumah korban.
Tersangka S masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung melempar korban menggunakan batu dan kayu.
Korban pun melarikan diri lalu dikejar ketiga tersangka.
Saat mengejar, para tersangka membawa parang dan memukul korban hingga tersungkur.
"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," katanya.
Baca juga: Istri Kelar Berhubungan dengan Suami, Kaget saat Tertidur Ada yang Menindih Tubuh Polosnya
Korban akhirnya tewas seusai berkali-kali ditusuk parang.
Ketiga tersangka langsung melarikan diri hingga berhari-hari sebelum akhirnya ditangkap.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tandasnya.
Baca juga: Berkunjung ke Temannya, Wanita di Surabaya Ditemukan Tewas di Kolam Renang Hotel
Sementara itu pada Januari 2020 lalu, hubungan terlarang antara seorang paman dan keponakannya juga terungkap.
Itu setelah dua orang tersebut membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
Mereka membuang bayi dalam kantong plastik di Jembatan Raowa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Akhirnya kedua pelaku diamankan di Mapolres Bulukumba, dikutip TribunJatim.com dari kompas.tv.
Baca juga: Pamit Mau Jalan-jalan, Anak Yatim Piatu di Lamongan Ditemukan Tewas Mengapung di Bibir Pantai
Kedua pelaku adalah SS dan SY.
Pada polisi, SS mengaku sebagai ibu sang bayi yang memilih membuang anaknya karena malu hubungan terlarangnya diketahui keluarga dan warga sekitar.
SS sendiri merupakan keponakan SY yang menjalin hubungan terlarang sejak 2019 lalu.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 4 orang saksi dan menunggu keterangan satu saksi kunci yang mengetahui proses persalinan SS sebelum bayinya dibuang.
Atas kasus penemuan bayi dalam kantong plastik ini, pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Diteriaki Ada Kereta Tetap Nyelonong, Pengguna Motor Roda Tiga Tewas Terlempar Ditabrak KA Harina
Kumpulan berita lain tentang kasus pembunuhan