Berita Kabupaten Madiun
Tengkuk Petani Madiun Dipukul dan Dibacok Sabit, Motor Baru Dibawa Lari Warga Jombang
Tengkuk petani di Madiun dipukul dan dibacok sabit, motor baru korban lalu dibawa kabur warga Jombang.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Nasib sial menimpa petani di Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Saman (62).
Ia dirampok di sawahnya sendiri yang berlokasi di Dusun Robahan, Desa Mejayan, Senin (18/10/2021) lalu.
Motor Honda Supra X nopol AE 4992 IF dan ponselnya digondol maling setelah ia dipukul tengkuknya menggunakan gagang sabit dan sempat terkena bacok oleh pelaku, SS (42).
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, pelaku SS adalah warga Jombang.
Ia naik bus dari Jombang ke Kabupaten Madiun untuk mencari burung.
Pelaku melancarkan aksi tersebut setelah melihat keadaan sawah sepi.
"Sebenarnya saksi-saksi di situ sudah melihat pelaku mondar-mandir di area tersebut, tapi tidak ada kecurigaan," kata Jury, Selasa (2/11/2021).
Begitu juga dengan korban yang meladeni obrolan pelaku walaupun sebelumnya tidak kenal.
"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Tapi karena tidak ada kecurigaan, korban tetap melayani obrolan dengan pelaku," lanjutnya.
Niat buruk pelaku muncul saat melihat korban membawa motor baru dan ponsel.
"Saat korban main handphone, pelaku memukul tengkuk korban dengan benda keras (gagang sabit)," lanjutnya.
Baca juga: Berkat CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Pasar Surabaya Berhasil Ditangkap, Polisi: Terlihat Jelas
Setelah itu pelaku sempat menghunuskan sabit tersebut, namun korban sempat menghindar dan hanya tergores ujung sabit.
Korban lalu terjatuh, dan pelaku menggondol ponsel yang terjatuh dari tangan korban serta sepeda motor Honda Supra yang masih dalam masa kredit tersebut.
Pelaku, sekaligus sepeda motor dan handphone berhasil diamankan polisi di Bojonegoro.
"Sepeda motornya sempat mau dijual tapi belum laku," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.