Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelempar Bom Molotov di Gedung DPRD Kota Madiun Ternyata Karyawan Rental Mobil Berusia 19 Tahun

Pelaku pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, diamankan bersama 9 tersangka aksi unjuk rasa berakhir anarkis, pada Sabtu (30/8/2025)

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
BARANG BUKTI - Barang bukti Bom Molotov dalam kasus pengrusakan Gedung DPRD Kota Madiun, diamankan di Mapolres Madiun Kota. Pelaku pelempar bom molotov berusia 19 tahun seorang karyawan rental mobil 

Poin Penting : 

  • Pelaku pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun diringkus
  • Pelaku masih berusia 19 tahun dan bekerja di salah satu rental mobil
  • 91 orang pelaku terduga kerusuhan di DPRD Kota Madiun yang berhasil diidentifikasi 9 diantaranya berusia dewasa sisanya masih di bawah umur

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pelaku pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, diamankan bersama 9 tersangka aksi unjuk rasa berakhir anarkis, pada Sabtu (30/8/2025).

9 tersangka usia dewasa diproses hukum berasal dari 91 orang yang berhasil diidentifikasi. 

Sedangkan sisanya usia anak anak, dilakukan pemanggilan orang tua serta pembinaan.

Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pelempar bom molotov adalah inisial FPA (19).

Pelaku diamankan di Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada malam hari tanggal 5 September kemarin.

Baca juga: Pelaku Perusakan Gedung DPRD Kota Madiun Ditangkap, Ada Peran Lempar Bom Molotov Hingga Sebar Hoaks

“Yang bersangkutan bekerja di salah satu rental mobil, dan juga kami amankan beberapa barang bukti,” ujar Kompol I Gusti, Rabu (10/9).

Ia menjelaskan, barang bukti itu berupa pakaian yang digunakan, termasuk juga satu bom Molotov, beserta video yang merekam aksi pelemparan pelaku.

“Bukti-bukti yang ada sudah mengarah perbuatan pelaku, dan juga dengan sadar mengakui aksinya ketika tanggal 30 Agustus,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, tersangka melempar bom molotov ke arah petugas maupun ke arah mobil di lokasi kejadian.

Sehingga dapat membahayakan keamanan ataupun aset negara. 

“Aksi tersangka mengancam pihak kepolisian yang melaksanakan pengamanan. Baik TNI, maupun Polri,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved