Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

DPRD dan Pemkab Buka Suara Terkait Aksi Buruh yang Tolak Kenaikan UMK Tuban 2022 Rp 6.990

DPRD dan Pemkab Tuban buka suara terkait aksi buruh yang menolak kenaikan UMK Tuban 2022 sebesar Rp 6.990.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
Buruh menggeruduk Mal Pelayanan Publik (MPP), DPRD dan Kantor Pemkab Tuban, Jawa Timur, Rabu (24/11/2021). Kedatangan para buruh itu untuk memprotes kenaikan UMK Tuban 2022 yang dinilai sangat jauh dari kelayakan, yaitu Rp 6.990. 

Ia menambahkan, dalam aksi kali ini, para buruh membawa tiga tuntutan.

Di antaranya, menolak keputusan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Tuban, supaya ditangguhkan.

Lalu menolak penerapan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 36 2021 tentang pengupahan dalam penetapan UMK 2022.

Terakhir yaitu tetapkan UMK Tuban yang mencerminkan upah layak dan berkeadilan.

"Kita juga membawa tiga tuntutan pada aksi kali ini, semoga bisa didengar untuk menjadi keputusan yang berpihak pada buruh," pungkasnya.

Sekadar diketahui, upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tuban 2022 menjadi 2.539.224,88, mengalami kenaikan Rp 6.990 jika dibandingkan UMK Tuban 2021 sebesar Rp 2.532.234,77.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved