Tata Tertib Peserta Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Skema Pelaksanaan SKB Berbasis Daring
Simak tata tertib peserta SKB CPNS Kemenag dan skema pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021. SKB CPNS Kemenag akan berlangsung pada 5-9 Desember 2021.
a. Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam;
b. Sudah terpasang/terinstal aplikasi zoom virtual meeting;
c. Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik.
Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dimulai Besok, Siap-siap, Ini Materi dan Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021
6. Membawa perangkat tathering (HP/Tablet/Modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet;
7. Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah:
8. Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap;
9. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter;
10. Membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain;
11. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
12. Tata tertib Peserta SKB CPNS Kemenag saat memasuki lokasi ujian:
a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi.
Peserta dengan suhu tubuh lebih besar dari 37,7 derajat celcius diberikan tanda khusus dan dipisahkan;
b. Saat registrasi, wajib menunjukan KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian SKB kepada petugas;
c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang sesuai dengan foto pada sistem, KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian SKB.
Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS 2021 Didiskualifikasi, Badan Kepegawaian Negara Beber Modus Kecurangannya