Breaking News

Berita Gresik

Masuki Hari ke-9, Tahanan Kejari Gresik yang Kabur dari Polsek Driyorejo Masih Diburu

Perburuan tahanan Kejari Gresik, Yosep Bao Open alias Wilhelmus sudah memasuki hari ke-9. Pencarian pria berusia 38 tahun asal Kabupaten Sikka, NTT

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Wilhelmus, warga Kecamatan Nita Kelopo, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi seusai mencuri motor milik karyawati di Gresik, Kamis (26/8/2021). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Perburuan tahanan Kejari Gresik, Yosep Bao Open alias Wilhelmus sudah memasuki hari ke-9. Pencarian pria berusia 38 tahun asal Kabupaten Sikka, NTT dilakukan hingga NTT.

Jika sebelumnya di wilayah Driyorejo, Gresik. Kemudian di kawasan Tanjung Perak, Kota Surabaya belum membuahkan hasil. Wilhelmus berhasil kabur sejauh ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto menyebut pencarian masih berlangsung. Pihaknya tidak menutup kemungkinan pencarian hingga di wilayah NTT.

Baca juga: 8 Unit Sepeda Motor dan 1 Mobil Diamankan dalam Razia Balap Liar di Kupaten Kediri

"Masih pencarian, tentu kami lakukan itu (pencarian hingga NTT)," ucap Heru.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor kepada Yoseo Bao Open alias Wilhelmus.

Statusnya naik menjadi Terpidana meski belum ditemukan.

Tidak tanggung-tanggung Wilhelmus merupakan jaringan antar provinsi kasus pencurian sepeda motor.

Terpidana kasus Curanmor itu ternyata adalah 'pemain' dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wilhelmus awalnya bekerja di sebuah tempat ekspedisi di wilayah Tanjung Perak Surabaya. Kemudian pindah ke sebuah ekspedisi di wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Ditempatnya bekerja itu, dia menjadi penadah sepeda motor curian lalu dikirim ke luar Jawa.

"Sepeda motor curian dari sini dibawa oleh Wilhelmus ke NTT," kata sumber Surya, Jumat (10/12/2021).

Kemudian, Wilhelmus memiliki dua KTP. Atas nama Yosep Bao Open dan Wilhelmus. Dia merupakan residivis di NTT dengan nama Yosep Bao Open. Saat beraksi di Jawa Timur dia menggunakan nama Wilhelmus.

Pelarian Wilhelmus bermula ketika petugas kejaksaan saat membawa kembali terdakwa ke Mapolsek Driyorejo pada Kamis lalu (2/12/2021) lalu hanya dikawal seorang petugas Kejari. 

Saat itu, Wilhelmus meminta izin buang air di kamar mandi, lalu meminta petugas untuk melepas borgol. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved