CPNS di Jawa Timur
Cara Mudah Cek Hasil SKD SKB CPNS dan PPPK 2021, Simak Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan
Pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada tanggal 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2021.
>> Bagi peserta yang keberatan dengan hasil akhir pengumuman dapat mengajukan masa sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir diumumkan melalui SSCASN.
Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Kemenag 2021 Wajib Unggah DRH Sebelum 30 November, Ini Jadwal 3 Jenis Ujian SKB
Setelah pengumuman hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?
Alur CASN 2021

- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.
Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN
Baca juga: Link Download Materi yang Akan Muncul di SKB CPNS 2021 Sistem CAT, TPA hingga Wawancara
Setelah ditetapkan menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?
- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- Masa percobaan merupakan masa prajabatan.
- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan
b. sehat jasmani dan rohani.
Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!