Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Pengumuman Hasil SKD SKB Dijadwalkan Besok, Ini Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah, Login ke SSCASN

Pengumuman tersebut terkait hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Ilustrasi Rangkaian Seleksi Penerimaan CPNS 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini update informasi seleksi CPNS 2021.

Pengumuman hasil SKD dan SKB akan digelar besok.

Pada artikel ini, terdapat ketentuan dan cara mengajukan sanggah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS 2021.

Pengumuman tersebut terkait hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Jadwal tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan BKN dengan nomor 18256/B-KS/04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Surat tersebut diunggah di akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Adapun pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS tahun 2021 akan dijadwalkan pada 23-24 Desember 2021 oleh tiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Berubah Kembali, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB Melalui SSCASN

Selengkapnya berikut perubahan jadwal terbaru seleksi CPNS tahun 2021.

1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021

2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

3. Penyampaian Hasil Intergrasi SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021

5. Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021

6. Jawab Sanggah: 25 Desember-3 Januari 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022

8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 7-21 Januari 2022

9. Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 22 Januari 2022-22 Februari 2022

Baca juga: Ada 3 Peserta Tes SKB CPNS Kota Blitar 2021 Langsung Dianggap Gugur

Ketentuan Penilaian SKD+SKB

Dikutip dari Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut tata cara penilaian SKD dan SKB.

Diketahui jika ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai untuk SKD dan SKB adalah 40% (SKD) dan 60% (SKB).

Lalu apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai denga tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Sementara setelah pengumuman hasil seleksi dan peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos maka dapat melakukan sanggah atas hasil yang telah diumumkan.

Baca juga: Syarat Peserta Ujian SKB CPNS Kota Blitar 2021 Bisa Ikuti Tes Swab Antigen Gratis

Cara Mengajukan Sanggah

Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 25-27 Desember 2021.

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil SKD dan SKB Diumumkan Besok, Ini Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved