Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kapolda Jatim Prihatin, Didatangi Lima Korban Pelecehan Seksual Anak Pengasuh Ponpes di Jombang

MSA (40) anak pengasuh Pondok Pesantren di Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual santriwatinya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan terhadap santriwati di Jombang 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - MSA (40) anak pengasuh Pondok Pesantren di Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual santriwatinya.

Meski begitu, hingga saat ini, MSA masih belum ditangkap lantaran kasus tersebut masih perlu penyempurnaan berkas.

Disinggung terkait hal tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual dilingkungan pesantren itu, dan pihaknya memastikan telah mengumpulkan barang bukti untuk melimpahkan ke Kejaksaan.

"Kapolda Jatim telah menindaklanjuti menerima laporan masyarakat yang terlecehkan terkait kasus pelecehan seksual ini, maka proses masih berjalan dan koordinasi terus dilakukan dengan kejaksaan, dengan pengumpulan dan melengkapi barang bukti sesuai P 19 yang telah diberikan," ungkap Nico saat berkunjung ke Polrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Malang Meningkat pada 2021, Faktor Ini Dominasi Laka Lantas

Nico menjelaskan, proses penyidikan tersebut tetap dan harus dilanjutkan untuk proses penegakan hukum atas asas keadilan.

Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di prapid (praperadilan) yang diajukan tersangka MSA beberapa waktu lalu.

"Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan (Kejati Jatim) untuk memenuhi P 19 tersebut dan kami terus berupaya mengumpulkannya," tambahnya.

Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena menganggap Polisi kurang merespon dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.

"Bisa dibayangkan,bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju maju," bebernya

Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, boleh ayo bukti kita lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya, sehingga Insyalloh dapat disidangkan sehingga pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved