CPNS di Jawa Timur
Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Pemberkasan Tahap Akhir CPNS 2021, Cek Syarat dan Biayanya
Bagi peserta dinyatakan lulus CPNS 2021 wajib melampirkan dokumen SKCK. Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung. Simak caranya!
TRIBUNJATIM.COM - Bagi peserta dinyatakan lulus CPNS 2021 wajib melampirkan dokumen SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini diserahkan saat pemberkasan.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk syarat pemberkasan tahap akhir CPNS 2021?
Simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung.
Baca juga: Antrean SKCK di Tuban Membeludak Setelah Ribuan PPPK Dinyatakan Lolos
Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Tata cara mengurus SKCK
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK untuk CPNS 2021, Beserta Syarat Memperpanjang SKCK dan Pendaftaran Online
Membuat SKCK baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Malang Kota Mendadak Membludak, Ternyata Ini Penyebabnya
Perpanjangan masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK.
Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya:
Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat
- Pusat Penerbitan visa Izin tinggal tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA
- Melanjutkan sekolah luar negeri
Polda
- Melamar pekerjaan
- Memperoleh paspor atau visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
Polres
- Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar sebagai PNS
- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
- Pencalonan pejabat publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota
Polsek
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekertaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
Baca juga: Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Jika Lulus CPNS 2021, Simak Cara Cek Pengumuman SKD
Tata cara mengajukan permohonan SKCK secara online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.
Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:
- Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
- Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
- Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan.
- Cetak kode registrasi
- Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut.
- Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.