Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS, Dokumen untuk Pemberkasan & Sanksi Jika Mundur Usai Dapat NIP

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu. Agenda saat ini adalah masa jawab sanggahan.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Satya Pratama memantau hari pertama Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Mahkamah Agung RI TA 2021 wilayah DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) di Tilok BKN Pusat. 

Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Baca juga: Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Jika Lulus CPNS 2021, Simak Cara Cek Pengumuman SKD

Sanksi Jika Mundur Setelah Dapat NIP

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Satya Pratama memantau hari pertama Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Mahkamah Agung RI TA 2021 wilayah DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) di Tilok BKN Pusat.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Satya Pratama memantau hari pertama Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Mahkamah Agung RI TA 2021 wilayah DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) di Tilok BKN Pusat. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun mengundurkan diri sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan, apakah sanksinya?

Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved