Berita Kota Batu
Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan SMAN 3 Kota Batu Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Dua tersangka kasus korupsi penggelembungan harga tanah SMAN 3 Kota Batu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah SMAN 3 Kota Batu segera disidangkan dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo dalam keterangan resminya menjelaskan, berkas tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp 8,8 miliar lebih.
Baca juga: Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek 4 Ruas Jalan di Dinas PUPR Tulungagung
“Dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi penggelembungan harga,” ujar Edi Sutomo, Minggu (9/1/2022).
Ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah Edi Setiawan, mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat itu, yang belakangan diketahui bahwa ia hanya berpura-pura sebagai konsultan.
Penetapan kedua tersangka tersebut setelah jaksa mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, 4 orang ahli, beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal),” tegas Edi Sutomo.
Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan Edi Setiawan dan Nanang Ismawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu pada Kamis, 23 September 2021.
Pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar. Lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini seluas 8.152 meter persegi.
Buru Tersangka Lain
Setelah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan SMAN 3 Kota Batu, Kejaksaan Negeri Kota Batu terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Adanya upaya mendalami kasus ini pastinya bukan tanpa sebab.
"Potensi tersangka lain masih akan didalami lebih lanjut. Tunggu saja hasil perkembangannya. Mohon dikawal," ujar Supriyanto.
Berdasarkan hasil interogasi, Edi dan Nanang telah menjalin komunikasi sebelum terjadi kesepakatan jual beli. Edi kala itu merupakan anggota tim perencanaan dan pengadaan lahan serta PPTK. Dia aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pengadaan.
Sedangkan Nanang dikatakan Supriyanto adalah pihak swasta yang seolah-olah berperan sebagai konsultan studi kelayakan. Setelah perencanaan muncul, Edi memberi tahu Nanang agar membeli lahan seluas 8.152 meter persegi dari warga setempat.
“NIS selaku rekanan swasta yang mengaku anggota konsultan studi kelayakan dan termasuk juga seolah-olah menjadi anggota tim appraisal. Padahal faktanya tidak seperti itu, akhirnya terjadi kasus ini,” kata Supriyanto saat memberikan keterangan di awal penetapan tersangka.
Usai dimiliki, Nanang langsung berkoordinasi dengan Edi agar lahan dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Disepakati harga beli lahan naik menjadi Rp 8,8 miliar. Dari situlah letak perbuatan melawan hukumnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.