Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Lihat Alurnya dan Cek Faskes Terdekat di Mobile JKN

Saat ini berobat ke rumah sakit bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara berobat di luar kota pakai BPJS?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi cara berobat di luar kota menggunakan kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini berobat ke rumah sakit bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara berobat di luar kota pakai BPJS?

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Diketahui, BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal. 

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Akan tetapi bagaimana jika sedang berada di luar kota?

Apakah tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai

Bisa digunakan di luar kota

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui YouTube BPJS Kesehatan menyampaikan masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily.

Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek Aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Baca juga: Cara Klaim JHT Online Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Ini 7 Syarat dan Alur Pengajuannya

Bagaimana cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?

Melansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal.

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Baca juga: 2 Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lihat 7 Syarat Dokumen dan Alur Pengajuan Klaim

Cara menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Untuk menggunakan Aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di Play store maupun App store.

Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".

Menu itu dipilih jika Anda sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, nomor handphone, password, dan konfirmasi password.

Jika sudah klik "Register".

Apabila sebelumnya Anda sudah registrasi, maka login dengan NIK maupun nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan captcha.

Untuk melihat faskes terdekat, Anda bisa memilih menu lokasi faskes.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved