Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota, Maksimal 3x Pemeriksaan, Manfaatkan Mobile JKN

Apakah bisa menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota? Simak penjelasan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota. 

TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan banyak digunakan masyarakat untuk berobat. 

Biasanya, berobat dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal.

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Namun bagaimana jika pemilik kartu BPJS Kesehatan perlu berobat, padahal sedang berada di luar kota?

Apakah tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota?

Berikut penjelasannya, melansir dari Kompas.com, Senin (10/1/2022):

Baca juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cara Mengaktifkan Autodebit BPJS Kesehatan hingga Mbah Minto Meniggal Dunia

BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan. 

Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung, Ajeng Tyas Nurfita Marnu menggunakan JKN-KIS, Jumat (21/5/2021).
Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung, Ajeng Tyas Nurfita Marnu menggunakan JKN-KIS, Jumat (21/5/2021). (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily.

Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi Mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Baca juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk Penerima Upah dan Mandiri, Cek Juga Tanggal Bayarnya

Baca juga: Syarat Mengubah Status BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri, Cek 2 Cara Mudahnya

Bagaimana cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?

Dihubungi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

Warga Tulungagung, Sjamsijah menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya, 2020.
Warga Tulungagung, Sjamsijah menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya, 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di Play store maupun App store.

Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".

Menu itu dipilih jika Anda sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN.

Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, nomor handphone, password, dan konfirmasi password. Jika sudah klik "Register".

Apabila sebelumnya Anda sudah registrasi, maka login dengan NIK maupun nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan captcha.

Untuk melihat faskes terdekat, Anda bisa memilih menu lokasi faskes.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved