Cara Mudah
Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta
Simak cara lapor SPT Tahunan, wajib bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beda formulir SPT1770SS dan SPT 1770S.
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
3. Pilih Buat SPT.
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.
Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
Baca juga: Nagita Slavina Ternyata Suka Pinjam Uang ke Orang, Padahal Sudah Diberi Raffi Ahmad 3 Kartu Kredit
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, PGN Beri Keringanan Bayar Cicilan Gas bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Kecil
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
11. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.