Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta

Simak cara lapor SPT Tahunan, wajib bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beda formulir SPT1770SS dan SPT 1770S.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - Cara lapor SPT Tahunan untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta.  

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

3. Pilih Buat SPT.

4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN

Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN

Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.

Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

Baca juga: Nagita Slavina Ternyata Suka Pinjam Uang ke Orang, Padahal Sudah Diberi Raffi Ahmad 3 Kartu Kredit

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, PGN Beri Keringanan Bayar Cicilan Gas bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Kecil

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.

10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved