Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta

Simak cara lapor SPT Tahunan, wajib bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beda formulir SPT1770SS dan SPT 1770S.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - Cara lapor SPT Tahunan untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta.  

Penghasilan di atas Rp 60 juta

Ilustrasi
Ilustrasi - Cara lapor SPT tahunan untuk penghasilan di atas Rp 60 juta  (ISTIMEWA)

Sementara, wajib pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.

Dilansir dari Kompas.com, (25/3/2021), berikut cara lapor SPT Tahunan 1770S:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".

2. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.

3. Pilih "Buat SPT".

4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

Bukti Pemotongan Pajak

6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua, atau klik "Tambah+".

7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

8. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved