Cara Mudah
Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta
Simak cara lapor SPT Tahunan, wajib bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beda formulir SPT1770SS dan SPT 1770S.
Penghasilan di atas Rp 60 juta

Sementara, wajib pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.
Dilansir dari Kompas.com, (25/3/2021), berikut cara lapor SPT Tahunan 1770S:
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
2. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.
3. Pilih "Buat SPT".
4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
Bukti Pemotongan Pajak
6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua, atau klik "Tambah+".
7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
8. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.