Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta

Simak cara lapor SPT Tahunan, wajib bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beda formulir SPT1770SS dan SPT 1770S.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - Cara lapor SPT Tahunan untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta.  

9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada.

Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.

Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

Daftar Harta

14. Tambahkan Harta yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

15. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

17. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

18. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukn kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja. 

Pajak Penghasilan

19. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

20. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

21. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".

22. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".

23. Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved