Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak

Kala memasuki tahun baru, ini berarti wajib pajak juga perlu melapor SPT pajak. Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan?

HaloMalang.com
Lapor SPT Tahunan secara online. 

TRIBUNJATIM.COM - Kala memasuki tahun baru, ini berarti wajib pajak juga perlu melapor SPT pajak.

Biasanya, masa lapor SPT Pajak ialah Maret hingga April.

Namun, beberapa pertanyaan sering diajukan yakni wajibkah penghasilan di bawah Rp 60 juta lapor SPT pajak?

Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta?

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Motor Online Samsat Jawa Timur, Disertai Panduan Bayar Pajak via e-Samsat

Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:

Baca juga: Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

3. Pilih Buat SPT.

4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN

Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN

Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.

10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

Tata cara dapat EFIN Pajak

Sebelum melaporkan harta, wajib pajak perlu punya EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Nomor EFIN bisa kamu dapat dengan mendatangi KPP di wilayahmu.

"Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan," tulis DJP Online.

Tentu saja, ada beberapa syarat yang kamu perlukan sebelum mendatangi KPP.

Lapor SPT Tahunan secara online
Lapor SPT Tahunan secara online (HaloMalang.com)

Simak syaratnya berikut ini:

1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP

3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.

4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar DJP Online.

Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved