Cara Mudah
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Pasangan Nikah Siri, Mudah dan Gratis, Berikut Syarat-syaratnya
Beirkut cara membuat akta kelahiran anak dari pasangan nikah siri dan persyaratannya. Disampaikan Dukcapil Kemendagri.
TRIBUNJATIM.COM - Anak dari pasangan nikah siri kini dapat memiliki akta kelahiran.
Hal tersebut disampiakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Dukcapil Kemendagri ) Zudan Arif Fakrulloh.
Ia memaparkan bahwa akta kelahiran merupakan hak bagi setiap anak.
"Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara," ujarnya melalui Instagram @zudanarifofficial, 21 Oktober 2021.
Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran anak dari pasangan nikah siri?
Berikut penjelasan dan syarat-syaratnya, melansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022):
Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri
Syarat pembuatan akta kelahiran
Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019.
Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit.

Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara, maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak
Baca juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di PeduliLindungi, Siapkan NIK
Syarat pembuatan akta kelahiran
Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:
- KTP kedua orangtua
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat
- Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya
- Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama
Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya
Cara pembuatan akta kelahiran
Zudan mengatakan untuk mengurus akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri tetap dilakukan di Dukcapil sesuai alamat e-KTP.