Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

4 Syarat Pasien Covid-19 Omicron Selesai Isolasi Mandiri di Rumah, Hari ke Berapa untuk Tes PCR?

Pasien Covid-19 varian Omicron dibolehkan isolasi mandiri di rumah. Lantas, kapan isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai?

freepik.com
Ilustrasi - syarat pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri di rumah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Covid-19 kembali meningkat semenjak munculnya varian baru virus Corona Omicron.

Pasien Covid-19 varian Omicron dibolehkan isolasi mandiri di rumah.

Lantas, kapan isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai?

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Perlu diketahui, pasien terinfeksi virus Corona varian Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: 5 Mitos dan Fakta Covid-19 Omicron, Ketahui Tingkatan Gejalanya: Asimtomatik hingga Kritis

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Earan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam aturan tersebut disampaikan, pasien boleh melakukan isolasi mandiri untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan apabila memenuhi persyatan klinis dan syarat rumah.

Syarat melakukan isolasi mandiri

Beberapa kriteria pasien varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Berikut ini sejumlah syarat melakukan isolasi mandiri:

Baca juga: 4 Fakta Sakit Tenggorokan Akibat Terjangkit Omicron, Ketahui 3 Cara Meredakannya Menurut Dokter

1. Syarat klinis dan perilaku

Pasien Omicron boleh melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis:

- Usia kurang dari 45 tahun

- Tak memiliki komorbid

- Tak dapat akses telemedicine atau layanan kesehatan lain

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved