Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Kenalan di Facebook, Pria Beristri Tipu Janda di Gresik, Diajak ke Sawah dan Berakhir di Penjara

Kenalan di Facebook, pria beristri menipu janda di Gresik, diajak ke persawahan gelap tanpa lampu kini berakhir di penjara.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Driyorejo
Menipu janda di Gresik, Dodik Kurniawan, warga Kecamatan Driyorejo, Gresik, harus meringkuk di penjara, Rabu (16/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Akibat menipu janda di Gresik, Dodik Kurniawan, warga Kecamatan Driyorejo, Gresik, harus meringkuk di penjara.

Pria berusia 26 tahun yang sudah beristri itu berkenalan dengan janda berinisial L, warga Menganti, Gresik, via media sosial Facebook.

Belum genap seminggu berkenalan, korban diajak pelaku untuk bertemu.

Korban diming-imingi diajak masuk kerja di sebuah perusahan di Driyorejo.

Dengan membawa berkas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy W 6775 AK, korban bertemu pelaku di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo pada Senin (14/2/2022) pukul 20.00 WIB.

Suasana malam setelah hujan gerimis, membuat keduanya langsung menuju rumah seorang yang disebut pelaku adalah HRD sebuah perusahaan.

L makin yakin, dan Didik makin senang. Berbincang di atas motor membuat perjalanan tidak terasa.

Didik yang jauh lebih muda dari korban ternyata punya niat buruk. Dia membawa korban ke tempat sepi.

Di area persawahan gelap tanpa lampu dan jauh dari permukiman warga, Didik menghentikan laju sepeda motor.

"Korban L dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak-injak dengan mengunakan kaki. Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku. Korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar dua meter, kemudian korban meminta pertolongan kepada warga, dan tidak berapa lama korban ditolong oleh warga sekitar," ucap Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi, Rabu (16/2/2022).

Polisi kemudian datang ke lokasi dan meminta keterangan korban. Keberadaan pelaku pun sudah dikantongi. Pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi kediamaan pelaku di desa setempat.

Pelaku yang berada di rumah bersama istri dan anaknya yang sedang tidur langsung diciduk polisi.

Barang bukti motor curian itu juga ikut diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terjerat masalah ekonomi, sehingga nekat menyakiti wanita yang baru dikenalnya di Facebook.

Dodik kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka Dodik Kurniawan mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit utang," jelasnya.

Dodik pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria beristri ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved